KEPRI, Sebaran.com — Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun belum ‘membeberkan’ siapa saja daftar nama di salah satu OPD yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan penyimpangan dana perawatan alat berat serta BBM tahun anggaran 2021 hingga 2023 senilai Rp 450 juta
Meski begitu pihak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Karimun sampai saat ini masih terus melakukan upaya penyelidikan guna mengusut tuntas perkara kasus tersebut, bahkan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sekaligus diminta keterangan terhadap sejumlah saksi beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus SH MH, mengatakan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi Belanja BBM dan Pemeliharaan.
“Ada kurang lebih sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik sehubungan dengan anggaran, proses penggunaaan anggaran.
Dan laporan pertanggungjawaban,” kata
Kasi Pidsus, Kejari Karimun, Priandi Firdaus, SH, MH kepada Sebaran com belum lama ini di ruang kerjanya.
Sementara Kadis DLH Kabupaten Karimun, Rita Agustina diperiksa pada hari Kamis 17 Oktober 2024 lalu dalam kapasitasnya selaku kepala dinas pada tahun anggaran 2022 dan 2023 pada saat dugaan korupsi itu terjadi.
Sedangkan mantan Kadis DLH Karimun, Sugianto juga telah dipanggil dan diperiksa hari Rabu 16 Oktober 2024 lalu dalam kapasitasnya selaku kepala dinas tahun 2021 pada saat dugaan korupsi itu terjadi.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidana Khusus Kejari Karimun dimana keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Lebih lanjut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus, menjelaskan penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 ini, tim telah meminta keterangan 30 orang diantaranya pembantu PPTK, PPTK, PPK, bendahara dan penyedia jasa.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari Karimun menyimpulkan bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran berupa penyimpangan penggunaan anggaran belanja bahan bakar pelumas pemeliharaan peralatan mesin (BBM) dan pemeliharaan,ucapnya.
Dari perhitungan sementara, total kerugian sudah Rp 450 juta, katanya.
Priyandi menegaskan hasil akhirnya nanti menunggu audid dari kita tim audid Kejati Kepri dimana jaksa dalam melakukan perhitungan ini sesuai dengan Undang-Undang No.16 tahun 2004 yaitu melakukan penyidikan, ungkap Priyandi.
Menurutnya, Ini yang menjadikan dasar Jaksa menghitung kerugian keuangan Negara berapa total kerugian negara yang ditimbulkan dan langsung menetapkan tersangka,” jelas Priyandi.
Terkait untuk tersangkanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus menyebut bisa saja 4-5 orang.
“Kasus ini kita targetkan di bulan November bisa selesai dan kita umumkan tersangkanya segera,” tutupnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan