KEPRI, Sebaran.com  – Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun resmi berganti. Saldi, pejabat lama, digantikan oleh Jumieko Andra dalam sebuah acara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Priyambudi SH, MH , di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu, 2 Oktober 2024.

Adapun tiga bidang di Kejaksaan Negeri Karimun yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubag Pembinaan),dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi)

Kasi Pidum sebelumnya Saldi, SH, MH yang merupakan Jaksa Muda, NIP. 198210072008121002 .
NRP.60982681 dari Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Pidum Pada Kejaksaan Negeri Karimun dengan kelas jabatan 9, menjabat sebagai Jabatan Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan kelas jabatan 9.

Selanjutnya, Jabatan Kasi Pidum Kejari Karimun Saldi digantikan oleh Jumeiko Andra, S.H., M.H., Jaksa Pratama, NIP. 199005192014031001 .
NRP.61490254 dari Jabatan Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan kelas jabatan 9.

Selain itu, Abram Marojahan, SH, MH yang merupakan Jaksa Pratama NIP. 199011012015021001 .
NRP.61590234 dari Jabatan Kepala Subbagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Karimun dengan kelas jabatan 9,
diangkat dalam Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Pidum Pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan kelas jabatan 9 (Sembilan).

Sementara Jabatan Kepala Subbagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Karimun digantikan oleh Pratomo Hadi Hichmawan, S.H yang merupakan Jaksa Pratama, NIP. 199010292018011002 .
NRP.61890408 dari Jabatan Kepala Subseksi Prapenuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dengan kelas jabatan 8 (Delapan).

“Hari ini kita lakukan sertijab dua posisi pejabat, yakni Kasi Pidum dan Kasubag Pembinaan, serta pelantikan Kasubsi di Kejaksaan Negeri Karimun,” kata Kajari Karimun, Priyambudi, dalam keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi berharap bahwa promosi dan rotasi jabatan ini dapat memberikan peningkatan kinerja baik bagi pejabat yang lama maupun yang baru. Ia juga menekankan bahwa pejabat baru harus mampu melanjutkan capaian kinerja yang telah diraih oleh pendahulunya.

“Pejabat yang baru harus bisa meneruskan capaian kinerja, kemudian pejabat yang lama hendaknya bisa membawa nama baik Kejari Karimun untuk bisa bertugas lebih baik lagi,” ujarnya.

Priyambudi juga memberikan apresiasi atas kinerja Saldi selama menjabat sebagai Kasi Pidum. Ia menyampaikan bahwa tidak ada catatan buruk selama masa tugas Saldi di Kejaksaan Negeri Karimun, sehingga promosi jabatan ke Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, yang merupakan kejaksaan tipe A, adalah bentuk pengakuan atas prestasinya.

“Saya rasa tentu kepada pak Saldi, selama ini tidak meninggalkan catatan buruk, itu terbukti beliau mendapat promosi jabatan di Kejaksaan tipe A,” ungkap Priyambudi.

Dengan adanya pergantian jabatan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Karimun dapat terus meningkatkan performa dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, tutupnya mengakhiri.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com