Maros, Sebaran.com – Cinta yang tak direstui bisa memicu tindakan nekat.
Hal ini terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat seorang pemuda, NA (19), asal Kelurahan Bajubodoa, kembali membuat ulah dengan membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur, QR (16).
Tindakan pelarian cinta ini rupanya bukan yang pertama kali dilakukan NA.
Menurut Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, NA sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa pada Juli 2024.
Saat itu, NA diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjauhi korban. Namun, cinta yang penuh gejolak ini membuat NA kembali bertindak nekat.
“Pelaku awalnya sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun pada 16 September 2024, dia kembali menghubungi korban, membujuknya untuk kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Wakapolres.
Meski sempat menolak, QR akhirnya terbuai oleh rayuan manis NA dan memutuskan ikut kabur pada 19 September.
Tentu saja, tindakan nekat ini langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Penyelidikan dilakukan, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara, saat mencoba melarikan diri bersama korban.
“Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa handphone OPPO A17 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,” jelas Wakapolres.
Motif pelarian ini terungkap sebagai bentuk protes atas hubungan yang tak direstui oleh keluarga korban.
Keluarga korban tidak setuju dengan hubungan keduanya, diduga karena QR masih duduk di bangku sekolah. Meski NA ingin melamar QR, cinta tersebut ternyata tidak mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga.
Atas aksinya, NA kini harus menghadapi ancaman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 332 (1) KUHPidana.
Cinta yang ia pertahankan dengan cara nekat kini justru membawanya ke jeruji besi, sementara sang kekasih masih dalam pendampingan untuk pemulihan. (*)
Tinggalkan Balasan