KEPRI, Sebaran.com – Alfiandri yang merupakan anak korban almarhum Halimah alias Kalin serta Ningsih yang juga kakak almarhum menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap adiknya di Pengadilan Militer (Dilmil) I – 03 Padang melalui sidang online, di kantor Subdenpom I/6 Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Selasa 24 September 2024.

Alfiandri dan Ningsih menjadi saksi dengan agenda sidang lanjutan
mendengarkan saksi anak dan kakak korban dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum.

Hal itu disampaikan oleh Tim Koordinator Tim 15 selaku kuasa hukum Karbini, Ayah Kandung dari almh. Halimah alias Kalin, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H
mengatakan, Jadi pada hari ini kita menghadirkan saksi yaitu kakaknya almarhum korban Ningsih, kemudian anak kandung daripada almarhum yang masih di bawah umur 12 tahun, tetapi sedikit banyak mengetahui peristiwa yang terjadi baik setelah maupun sebelum peristiwa pembunuhan, ujarnya.

“Jadi, karena dia masih anak-anak , tentu kami dari kuasa hukum keluarga memberikan semangat agar mentalnya kuat saat menghadapi persidangan,kata Parningotan.

Ia menegaskan bagaimanapun dia masih di bawah umur perlu didampingi para kuasa hukum dan keluarga korban agar mampu menyampaikan apa yang diketahui tentang kejadian tersebut, ucapnya.

Ia mengatakan, Jadi sidang ini bukan sidang perdana, melainkan ini sidang sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Jadi, Saksi saksi yang kita siapkan itu Ningsih dengan Alfiandri. Kita menggali dari kuasa hukum keluarga.

Menurutnya, ada hal- hal yang kita gali yang selama ini belum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terangnya.

Ia menyampaikan ada percakapan percakapan dan apa yang dilihat daripada anak almarhum yang selama ini belum ada di BAP.

Misalnya ada sms yang tadinya belum ada, itu muncul di persidangan saksi yang Minggu yang lalu bahwa di sini terungkap ada pembicaraan melawat ke WhatsApp bahwa sebelum kejadian ini pun sebelum kejadian peristiwa pembunuhan ini ternyata sudah ada ancaman- ancaman pembunuhan yang dilakukan melalui WhatsApp handphone.

Jadi, kita sudah ada yang di legaliser yang mau kita serahkan sebagai bukti.

Parningotan Malau menjelaskan jadi sebelumnya sudah ada ternyata ancaman ancaman begitu juga dari anak almarhum,

Ia mengatakan Jadi semasa sebelum peristiwa pembunuhan ini. si anak ini, anak almarhum ini ternyata sudah beberapa kali melihat terdakwa dengan ibunya ribut berantem,

Dan pernah suatu ketika terdakwa ini menghubungi almarhum, kemudian speakernya di dihidupkan di on kan. Anak anak almarhum ini mengingat betul dan mendengar jelas bahwa terdakwa ini pernah mengancam akan membunuh.

Nah, makanya kita hadirkan anak ini karena dia masih ingat betul, kemudian mendengar benar karena note speakernya handphone itu di on kan.

Jadi, dia memberikan informasi terbaru hari ini sebelum sidang bahwa ancaman pembunuhan itu sebelumnya sudah pernah dilontarkan oleh tersangka.

Dan begitu juga Chating chatingan yang kami sudah punya sudah kami screenshot dan sudah kami print ternyata pun melalui chatting chattingan sudah ada ancaman ancaman pembunuhan itu.

Nah itu yang yang info yang terbaru kami peroleh, katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Parningotan Malau menegaskan bahwa sejak awal kami sudah meyakini bahwa ada unsur pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Jadi ini diperkuat, sekarang pernyataan kami yang sebelumnya diperkuat dengan kesaksian-kesaksian bukti- bukti yang kami dapat hari ini.

Dimana yang tadinya kami tidak dapat, mungkin karena anak ini masih guncang dengan peristiwa pembunuhan ini. “Jadi terbaru kami dapat info bahwa ini benar bahwa dia mendengar ancaman ancaman itu sudah ada sebelum terjadi pembunuh itu terjadi”,tegasnya.

“Jadi sekali lagi kami selalu yakin bahwa kasus pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana sebagaimana masuk di pasal 340 KHUP. ungkapnya.

Sementara itu, Linda Theresia SH, MH menyampaikan dengan adanya informasi yang terbaru yang disebutkan pak Malau tadi, jadi lebih menguatkan keyakinan kami sebelumnya mengenai adanya peristiwa pembunuhan berencana.

“Harapan kami majelis hakim demikian juga dengan oleh oditur dari Pekanbaru dapat lebih adil dan bijaksana ketika menuntut maupun memutus perkara ini, sehingga dapat mendapatkan keadilan yang di diharapkan oleh keluarga korban”ungkap Linda.

Ia menyebut bagaimana tidak , seorang anak meninggal dunia atau dibunuh? tanpa kita tahu masalahnya apa dibunuh kemudian, tiba tiba nanti putusannya di luar dugaan.

“Kami berharap tetap konsisten dengan yang ada di kuhp pidana sesuai dengan pembuktian yang dihadirkan di persidangan, harapannya.

Untuk diketahui peristiwa kejadian tewasnya Halimah alias Kalin dengan tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih yang melibatkan oknum Subdenpom I/6 Tanjung Balai Karimun
di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada (17/2) lalu.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com