Palembang, Sebaran.com — Sebagai komitmen dalam mengembangkan energi hijau, PT PLN (Persero) terus memanfaatkan berbagai media untuk menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan.

Kali ini, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang dan PT Indo Green Power, PLN melalui PLTSa, siap mengolah gunung sampah di Bumi Sriwijaya menjadi energi listrik.

Guna memastikan progress proyek berjalan dengan baik, Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, langsung terjun ke lapangan meninjau perkembangan proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Palembang yang berkapasitas 17,7 MW yang berlokasi di Jalan TPA Lorong 2, Kelurahan Keramasan, Kecamatan, Kertapati, Kota Palembang, pada hari Jumat (20/9/2024).

Turut hadir juga dalam kunjungan itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Novrian Fadilah, Excecutive Vice President Konstruksi Sumatera Kalimantan Sulawesi, Weddy Bernadi Sudirman, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel, Zaky Adikta serta pihak PT Indo Green Power diantaranya Mr Gong Shaofei (Direktur) ; Mr Sun Yufei (PM), Moh Ashary (Man pengembangan bisnis), Satriawan (Ming) (Man komersial dan GA) dan Tommy Suseno (HSE & Admin).

Pada kesempatan tersebut, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan, ide pengolahan sampah menjadi energi listrik ini merupakan bagian dari tekad PLN yang secara berkesinambungan untuk menghasilkan energi hijau yang ramah lingkungan.

“PLTSa Palembang ini menjadi project PLN dalam upaya mengembangkan energi hijau. Apalagi bahan baku untuk ini cukup memadai. Volume sampah di Palembang mencapai 1.200 sampai 1.300 ton perhari yang belum sepenuhnya tertangani, diharapkan bisa maksimal disulap oleh PLTSa menjadi energi listrik,”

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL), yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan PT Indo Green Power tahun 2023 ditargetkan PLTSa beroperasi Oktober 2026 atau lebih cepat.

(2 paragraf diatas disampaikan oleh sekdis lingkungan hidup)

“Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Palembang dengan IGP ini telah ditandatangani pada 5 Januari 2019, lalu mengalami addendum pada 9 Maret 2022. <- ini disampaikan oleh Pak Satriawan (Ming)

“Perpres No. 35 tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi salah satu dasar hukum untuk pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Kota Palembang” pungkas Wiluyo.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com