KARIMUN, Sebaran.com –
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan janda muda Halimah alias Kalin mengungkapkan perkembangan kasus yang melibatkan oknum Subdenpom I/6 Tanjung Balai Karimun akan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Peristiwa kejadian tewasnya Halimah alias Kalin dengan tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih bertempat di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada (17/2) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Tim Koordinator Tim 15 selaku kuasa hukum Karbini, Ayah Kandung dari almh. Halimah alias Kalin, Parningotan Malau menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi melalui SIPP.dilmil I-03 Padang dan ditambah keterangan Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 01/6 Batam bahwa sidang Mahmil kepada tersangka akan digelar pada 19 September 2024 sekira jam 10.30 WIB,” kata Parningotan dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Menurut Parningotan , Oditur yang menjadi Penuntut Umum pada sidang pertama kasus ini adalah Maretno Riona Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Mayor CHK Bagja Dwipayana Kepala hukum Korem 033/Wira Pratama Tanjung Pinang,ujarnya.

“Rencananya sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai karimun secara daring/virtual, guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang,” jelasnya.

Sementara itu, Advokat Dedi Suryadi sebagai salah satu anggota Tim 15 menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.

“Tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” kata Dedi Suryadi.

Ia juga menegaskan Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin. Nanti, ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap, terangnya.

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain bisa saja putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Advokad Linda Theresia SH, MH menegaskan bahwa kenapa kami fokus kepada pembunuhan berencana, karena memang ada waktu jeda antara korban dengan pelaku,sebutnya.

Kami mendapat informasi dari keluarga korban bahwa sebelumnya ada chatingan antara pelaku dengan almarhumah.

Lanjutnya, Dimana si pelaku marah kepada korban, kemudian almarhum berusaha untuk meredam permasalahan saat itu.

Selain itu, pelaku menyebutkan akan kucari siapa dia, sampai dapat hari ini juga.

Kemudian korban mengatakan silahkan.. karena dia tidak ada samaku, kenapa kau maki – maki dia. Selanjutnya si pelaku mengatakan mati kau, kau pikir aku peduli.

Lalu , korban menyebutkan ancamanmu itu dan aku tidak suka dengan caramu, jadi mau apalagi.

Jadi mau bunuh aku atau matikan aku. Itukan ancamanmu samaku. kata Linda menirunkan chatingan korban dengan pelaku.

Kemudian, pelaku mengatakan kapan aku bilang, besok selesai kegiatan aku datang ke rumah.

Linda Theresia SH, MH menegaskan bahwa dari isi chating ini saja sudah ada keinginan dia untuk membunuh korban, karena dia kesal kepada orang lain lalu korban mau dibunuh.

Lanjutnya, dari situ saja sudah menguatkan pembunuhan berencana. Bukti – bukti ini akan dibawa oleh keluarga korban ketika dia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer I-03 Padang. Semoga majelis hakim nanti akan berpihak kepada keluarga korban, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Linda menegaskan bahwa kondisi keluarga korban sangat terpukul oleh tewasnya putrinya Halimah alias Kalin . Dia berharap pengadilan militer bisa mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Yang jelas, keluarga sangat terpukul dengan adanya kasus ini, karena selain putrinya telah tiada, kematian putrinya juga meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil – kecil, ucap Linda.

Untuk itu, pihaknya berharap dari pihak Oditur yang menjadi Penuntut Umum Pengadilan Militer bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang serta hukuman yang setimpal ,” katanya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com