Sidrap, Sebaran.com – Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Kantor DPRD Sidrap, Kamis (5/9/2024).
Acara yang dimulai pukul 10.30 Wita ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, SH, M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, SE dan Wakil Ketua II Kasman, S.Hi.
Letkol Inf Awaloeddin S.I.P., Dandim 1420/Sidrap, turut hadir dalam rapat ini bersama pejabat lainnya, termasuk PJ Bupati Sidrap Dr. NS. H. Basrah, S.Kes, M.Kes, dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Therong, S.H., S.I.K., M.H.
Rapat ini membahas perubahan signifikan dalam APBD yang meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Sidrap menjelaskan bahwa perubahan APBD ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan proyeksi pendapatan dan belanja yang tidak sesuai dengan asumsi awal.
Perubahan juga mencakup penanganan program kesehatan dan bantuan keuangan provinsi. Estimasi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 58 miliar, sementara pendapatan diperkirakan meningkat sebesar Rp 5 miliar.
Rapat paripurna berakhir pada pukul 11.40 Wita, berjalan dengan lancar dan aman. Keberhasilan penyampaian Ranperda ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024.
Tinggalkan Balasan