KARIMUN, Sebaran.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa ini nampaknya tepat menggambarkan nasib kedua penumpang feery MFN dan ER , seorang warga negara Indonesia yang menjadi penumpang kapal ferry diperairan Kundur, Kecamatan Kundur,yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.
Polres Karimun musnakan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus
penumpang feery MFN dan ER
sebanyak 2, 48 Kilogram dengan cara direbus dalam air mendidih.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S. I. K didamping Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S. I. K, disaksikan Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry, FKPD Kabupaten Karimun dan Tokoh masyarakat serta awak media, dihalaman Mako Polres Karimun,
Rabu (21/8/2024).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika pada (30/7/2024)lalu.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan koordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN dan ER bahwa kedua tersangka berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.
Pengejaran kapal ferry penumpang pun berhasil yang ditumpangi kedua tersangka diperairan Kundur, Kecamatan Kundur Karimun yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kerjasama dengan pihak Bea Cukai Karimun.
“Oleh karena itu Satresnarkoba Polres Karimun akan bekerjasama dengan semua pihak dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Karimun , ujar Robby.
Kapolres mengatakan modus dari kedua tersangka ini adalah dengan mengambil barang narkoba ini dari negara tetangga yakni Malaysia, kemudian membawa sabu mengunakan kapal dengan tujuan Provinsi Jambi,ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa.
Atas perbuatannya kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1-10 miliar, terang Kapolres.
Selanjutnya, Mantan Kasatnarkoba, AKBP Robby Topan Manusiwa menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun baik kepada pelaku, pengedar dan pemakai akan kita tindak tegas, ungkapnya.
Tinggalkan Balasan