SIDRAP, Sebaran.com — Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap menghadiri acara penerimaan remisi bagi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II/B Sidrap pada Sabtu (17/08/2024). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fantry Taherong menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas II/B Sidrap, Bapak Iskandar Djamil menyampaikan terima kasih atas kehadiran Forkopimda Sidrap yang telah memberikan dukungan moral kepada para narapidana. Ia juga berharap, melalui program remisi ini, para narapidana dapat lebih cepat kembali berkumpul dengan keluarga dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Pj. Bupati Sidrap Dr. Ns. H. Basra kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi. Suasana penuh haru dan syukur mewarnai momen tersebut, sebagai wujud kebersamaan dalam perayaan kemerdekaan dan penguatan semangat nasionalisme di lingkungan Rutan Kelas II/B Sidrap. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com