Paser, Sebaran.com — Kisah penegakan hukum yang menegangkan terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Jl. HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot , Kabupaten Paser.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser berhasil mengamankan buronan DPO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Identitas buronan yang berhasil diamankan adalah M. Ali Akbar Rapsanjaya, seorang terpidana asal Ujung Pandang atau Makassar yang berusia 39 tahun.
Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan terhadap M. Ali Akbar Rapsanjaya atas tindak pidana penadahan.
Saat diamankan, M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan dan penyerahan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Paser.
Program Tabur Kejaksaan digalakkan untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya guna eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Tinggalkan Balasan