KARIMUN, Sebaran.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 194 672 orang.

Penetapan tersebut sebagaimana ketentuan pada peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Penetapan DPS ini dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka ‘Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Karimun Tahun 2024’ pada Sabtu , 10 Agustus 2024 lalu.

“Menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 194 672 pemilih sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini”, kata Ketua KPU Karimun, Mardanus saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut dari 71 desa tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Karimun . ‘’Rinciannya, pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 194.672, pemilih dari total TPS 426 di 14 kecamatan di Kabupaten Karimun ,” katanya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com