Makassar, Sebaran.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH., MH., bersama jajaran mengikuti kegiatan “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI, bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Tanti Adriani Manurung, SH., MH., yang didampingi oleh Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Haryono, SH., MH.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Asisten Intelijen Ardiansyah, SH., MH., Asisten Bidang Pembinaan Andi Sundari, SH., MH., Asisten Bidang Pengawasan Ewang Jasa Rahadian, SH., MH., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, SH., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Jabal Nur, SH., MH., Asisten Bidang Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP., Kabag TU Dr. Alfian Bombing, SH., MH., para Koordinator pada Kejati SulSel, serta pejabat struktural eselon IV dan Jaksa Fungsional Gol. III/c dan III/d dari Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa, dan Kejari Maros.

Dr. Tanti Adriani Manurung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki peran penting sebagai penunjang tugas dan fungsi kejaksaan. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 698 huruf (g) mengatur bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum memiliki fungsi pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan.

Lebih lanjut, Dr. Tanti Adriani Manurung menjelaskan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari ini melakukan kegiatan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup evaluasi terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Survei Kepuasan Masyarakat ini, menurut Dr. Tanti Adriani Manurung, sangat penting dilakukan sebagai amanah dari Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kejaksaan serta melaksanakan PERMENPANRB No.14 Tahun 2017 yang mengatur pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Kejaksaan RI serta memperkuat komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com