SIDRAP, Sebaran.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang meminta visi, misi, dan program kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidrap.

Hal itu disampaikan oleh KPU dan Bappeda Sidrap melalui acara Sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dalam Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sidrap di Pangkajene, Kamis (25/7/2024).

“Paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan RPJPD Sidrap” ujar Ketua KPU Saharuddin La Sari.

Sahar menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sebagaimana tertuang di Pasal 13 ayat 1 huruf d point 4 berbunyi “naskah Visi Misi dan Program pasangan calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”.

Tujuannya, agar pembangunan daerah bisa berkelanjutan meski berganti pemimpin.

“Jadi setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Sidrap,” tutup Sahar.

Acara tersebut di hadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Pj Bupati Sidrap diwakili oleh Kepala Kesbagpol, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1420, Bawaslu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.

Hadir sebagai pemateri Asram Jaya dan Herwin, Sekretaris Bappenlingbagda Sidrap.

Sekedar diketahui, pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sidrap periode 2024-2029 mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com