foto Ilustrasi

Sidrap, Sebaran.com — Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga kawanan penipu asal Kabupaten Sidrap, yang teridentifikasi sebagai BA alias Bahar (45), SA alias Lakko (41), dan Y alias Ole (43).

Kronologis penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Benny Pornika dan Panit II Ipda Abdillah Makmur dimulai setelah menerima laporan dari korban Junaedi (35) warga Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Menurut keterangan Ipda Abdillah Makmur, korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di aplikasi Facebook. Saat menemukan postingan jual mobil dari terduga pelaku, korban melakukan komunikasi dan kesepakatan harga dengan mereka.

Terduga pelaku kemudian mengirim lokasi kepada korban untuk mengecek mobil yang akan dibeli.

Saat korban tiba di lokasi yang diberikan terduga pelaku, ia bertemu dengan pemilik mobil yang diklaim sebagai saudara pelaku.

Korban melakukan pengecekan kendaraan dan setelah itu, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban untuk mentransfer uang pembelian mobil sebanyak tiga kali menggunakan tiga rekening berbeda.

Total transferan mencapai Rp102 juta. Namun, setelah korban mentransfer uang dan hendak pergi, pemilik mobil menahan korban dan mengklaim bahwa uang belum diterima.

Setelah penyelidikan, korban mengetahui bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil dan uang yang ditransfer tidak masuk ke rekening yang seharusnya.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp102 juta melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.

Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Sidrap, tepatnya di Jalan Poros Parepare-Sidrap Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas tindak kejahatan penipuan di wilayah tersebut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com