KARIMUN, Sebaran com – Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim
kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bertempat di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, Senin (22/7/2024).

Total ada 38 Kades se-Kabupaten Karimun yang dikukuhkan.
Dengan dikukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) oleh Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, maka perpanjangan masa jabatan Kades tersebut menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, meminta seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, ungkap Wabup Karimun Wakil Hasyim.

Wabup Karimun menyampaikan dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini , diharapkan seluruh Kades, agar dapat memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,ucapnya.

“Masa jabatan kepala desa ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”,kata Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Anwar Hasyim tak lupa mengingatkan kepada kepala desa untuk lebih berhati-hati, dan efesien menggunakan dana desa.

“Pesan saya kepada Kades agar penggunaan dana desa agar hati-hati dalam penggunaannya, serta lebih efesien, dan tepat sasaran. Berkoordinasilah bersama camat dan perangkat daerah terkait,” pesan Anwar.

Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi Golkar Raja Rafiza, Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta para camat se-Kabupaten Karimun.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com