Makassar, Sebaran.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, telah menandatangani perjanjian kerjasama yang bertajuk “Sinergi Kolaborasi Menciptakan Pemilu yang Berkualitas dan Bermartabat”, di Hotel Fourpoints Makassar, Rabu, 10 Juli 2024

Kegiatan ini, turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, serta Asdatun Kejati Sulsel dan Aspidum Kejati Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyampaikan pentingnya kerjasama antara lembaga KPU dan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di Sulawesi Selatan. Hasbullah menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.

Agus Salim, dalam sambutannya, menekankan bahwa perjanjian kerjasama ini menjadi landasan penting untuk menganalisis potensi kerawanan yang mungkin timbul selama proses pemilu mendatang.

Kajati Sulsel juga menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN Kejaksaan dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024.

Dalam perspektif kegiatan kejaksaan, Agus Salim menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.

Hal ini mencakup optimalisasi bidang intelijen, tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara, serta tindak pidana khusus. Dari pembentukan posko pemilu hingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap untuk bersinergi dengan KPU dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com