Makassar, Sebaran.com — Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi Seminar Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”.
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum, dosen pembimbing, Jaksa Pengacara Negara, dan Staf Penkum Kejati Sulsel.
Seminar diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM, dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan definisi tindak pidana perbankan sebagai tindakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, ketentuan pidana umum, atau tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan bidang perbankan.
“Untuk memahami tindak pidana perbankan, perlu dipahami unsur-unsurnya yang meliputi perbuatan melawan hukum, kesengajaan, dan kerugian keuangan,” ujar Agus Salim.
Agus Salim menegaskan pentingnya kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu penyelidikan dan pengumpulan bukti,” tambahnya.
Instrumen hukum yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, untuk mengungkap kejahatan perbankan yang merugikan keuangan negara adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus Salim juga menyampaikan apresiasinya kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar.
“Kegiatan seperti ini merupakan sumbangsih nyata dari kalangan akademik dan praktisi hukum. Mari kita wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis untuk mengawal pembangunan nasional,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan