KARIMUN, Sebaran com – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus dimasifkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun,Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun ini dibuka secara resmi oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq di
Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (04/7/2024).

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagai narasumber

Dalam sambutannya, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk berbagai pihak. Dan merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Bupati juga mengajak semua pihak terkait untuk berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat Pajak dan Retribusi Daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD.

“Pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga, tutur Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (10 /7/2024).

Ia menuturkan untuk menunjang pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial”, ucapnya.

“Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi awal Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, diharapkan implementasi dan sinergi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar, ungkapnya.

Disampaikan Rafiq, sosialisasi Ini dilakukan guna mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah “, pungkasnya.(JN).

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com