Makassar, Sebaran.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara dalam acara “Pengamanan Aset” dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT Kawasan Industri Makassar, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 2 Juli 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat PT KIMA, seperti Direktur Utama Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan R.B Alexander Chandra Irawan.
Dari pihak Kejati Sulsel, turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, KTU, Koordinator Intel, Koordinator Datun, dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, menjelaskan bahwa PT KIMA, sebagai BUMN yang didirikan sejak tahun 1988, telah berkembang menjadi bagian dari Danareksa.
Alif Abadi juga menyampaikan beberapa masalah hukum terkait aset utama PT Kawasan Industri Makassar, termasuk masalah tanah, gudang, BPSP, utilitas, dan lainnya yang dapat menghambat aktivitas industri.
Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT Kawasan Industri Makassar.
Melalui MoU ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik dalam upaya penegakan hukum terkait kegiatan industri dan investasi di Sulawesi Selatan.
Agus Salim juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan aset sebagai bagian krusial dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia.
Diharapkan, kerjasama yang ditandatangani hari itu dapat memberikan manfaat besar bagi semua pihak, serta mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan.
Tutup Agus Salim dengan harapan agar MoU tersebut berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi semua pihak terkait. (*)
Tinggalkan Balasan