Karimun, Sebaran.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan barang bukti dari 47 kasus tindak pidana umum dan khusus pada Rabu (19/6). Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print 754/L.10.12./Kpa.5/06/2024 dengan cara dibakar di halaman Kejari Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 185,0359 gram, ganja seberat 231,5137 gram, serta 1.602 gram pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti pakaian, handphone, dan rokok.

“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 2 miliar,” ujar Priyambudi.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, dengan sisa barang bukti seperti rokok sebanyak 2.990 karton masih menunggu untuk dimusnahkan. Priyambudi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan persiapan yang matang, termasuk pemilihan lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah,” tambah Priyambudi.

Turut hadir dalam prosesi pemusnahan tersebut adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal lainnya, menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum di Karimun.(jm)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com