Makassar, Sebaran.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melakukan pelantikan Wakajati Sulsel beserta 8 Kajari dan 2 Asisten Eselon III pada Kamis (13/6/2024) di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya regenerasi dan penyegaran personil serta organisasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proses pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Beberapa nama pejabat yang dilantik antara lain Dr. Teuku Rahman, Andi Sundari, Rizal Syah Nyaman, Nauli Rahim Siregar, Ikeu Bachtiar, Abdillah, Muh Zulkifli Said, Budi Nugraha, Supardi, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, dan Syamsurezky.

Dalam sambutannya, Agus Salim menjelaskan bahwa rotasi alih jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang diperlukan untuk regenerasi dan penyegaran organisasi. Dia juga menekankan pentingnya mengisi jabatan dengan “The Right Man On The Right Place” untuk kejayaan institusi.

Agus Salim juga memberikan pesan kepada para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaik dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen. Dia berharap para pejabat baru dapat menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kolaboratif, inovatif, transformatif, adaptif, serta inklusif dalam memberikan pelayanan publik yang adil.

Selain itu, Agus Salim juga mengingatkan para pejabat untuk menjaga integritas, netralitas, dan pola hidup sederhana sesuai dengan instruksi Jaksa Agung. Dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan melalui publikasi kinerja yang positif dan pemberitaan yang baik di media massa serta sosial.

Dengan demikian, pelantikan pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kinerja dan kredibilitas institusi kejaksaan, utamanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com