Makassar Sebaran .com, — Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 berlangsung di Kantor PT Pelindo Kota Makassar, Jumat (31/5/2024)
MOU ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), H. Abdul Azis, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, serta sejumlah perwakilan dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4. Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan bahwa MOU ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Agus Salim menjelaskan bahwa kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo merupakan langkah yang sangat berarti. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Agus Salim juga menjelaskan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ia berharap bahwa kerjasama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup berbagai bidang strategis lainnya, seperti penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan perlindungan kepentingan negara.
Melalui MOU ini, diharapkan tercipta kerjasama yang solid dan harmonis dalam berbagai bidang, sehingga berbagai tantangan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien. Kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Tinggalkan Balasan