SIDRAP – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap memberikan teguran dengan cara humanis saat mendapati pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Teguran ini dilakukan oleh Personel Sat Lantas Polres Sidrap saat melaksanakan pengaturan arus lalulintas di pagi hari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap. Sabtu (29/5/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melaui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming,SE mengatakan bahwa, teguran simpatik dan humanis ini dilakukan kepada pelanggar dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran agar dapat patuh dan tertib dalam berlalu Lintas.

“Kami beri teguran dengan harapan pengemudi tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama dan di beri edukasi pentingnya penggunaan plat nomor polisi serta kelengkapan lainnya pada Kendaraan,” Jelasnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara untuk selalu tertib dan taat aturan lalu lintas dengan memasang Plat Kendaraan, menggunakan Seat Belt, tidak knalpot Brong, surat surat (SIM dan STNK) dilengkapi dan berkendara dengan kecepatan yang seharusnya (tidak ngebut).

“Mari selalu tertib berlalu Lintas guna menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayahnya hukum Polres Sidrap”, Harap Kasat lantas polres Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com