Sebaran.com, Sidrap — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pilkada serentak. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelengkapan dan keberagaman dalam penugasan tersebut.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, mengonfirmasi bahwa perpanjangan pendaftaran PKD akan berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024. Langkah ini dilakukan di 10 dari total 11 Kecamatan di Sidrap.

“Kami memperpanjang pendaftaran PKD untuk memastikan bahwa setiap kelurahan/desa memiliki tenaga pengawas yang memadai,” ungkap Muhardin.

Kecamatan yang mengalami perpanjangan pendaftaran antara lain Panca Lautang, Watang Pulu, Baranti, Kulo, Panca Rijang, Maritenggae, Watang Sidenreng, Pitu Riawa, Dua Pitue, dan Pitu Riase.

Muhardin menjelaskan bahwa perpanjangan ini disebabkan oleh dua situasi utama. Pertama, ada kelurahan/desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pengawas. Kedua, ada kelurahan/desa yang telah memenuhi kebutuhan, namun belum terdapat pendaftar perempuan atau belum memenuhi kebutuhan perempuan.

Bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat, Bawaslu Sidrap memberikan opsi pengajuan berkas secara langsung ke kantor mereka di Jalan Pendidikan, Pangkajene. Alternatif lainnya adalah mengirimkan berkas pendaftaran secara online melalui alamat email bawaslusidrapdivisisdm@gmail.com.

Diharapkan dengan perpanjangan ini, partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Pilkada serentak di Sidrap akan semakin meningkat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com