Sebaran.com, Makassar — Kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di kamar indekos Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar, telah menjadi sorotan publik. Pasangan yang diketahui bernama RS (22) dan IK (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keterangan resmi mengenai penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kanit PPA Polresrtabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman, pada Rabu (6/3/2024). Menurut Syahuddin, penyidik Unit PPA Satreskrim Polretabes Makassar telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sengaja melakukan aborsi karena tidak ingin bayi tersebut diketahui oleh pihak keluarga,” ungkap Syahuddin.

Proses aborsi tersebut dilakukan dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan secara daring. Awalnya, ibu bayi, RS, meminta pacarnya, IK, untuk memesan obat tersebut melalui internet. Setelah obat tiba, mereka langsung melaksanakan proses aborsi di tengah malam.

“Pelaku meminum enam biji obat penggugur kandungan dan memasukkan dua biji lainnya ke dalam kelaminnya. Akibatnya, pada pukul 03.00 Wita, bayi yang berusia enam bulan tersebut lahir secara prematur,” jelas Syahuddin.

Bayi perempuan yang lahir prematur tersebut sempat hidup beberapa saat sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah sepasang kekasih tersebut mendatangi rumah ketua RT setempat dan mengaku sebagai pasangan suami-istri.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, yang mengatur tentang aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya pemahaman akan konsekuensi hukum dan moral dari tindakan aborsi ilegal. Semoga kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak dan kehidupan setiap individu, termasuk bayi yang belum lahir.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com