Sebaran.com, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima pengiriman enam tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi kejati Sulsel dalam kasus korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo pada tahun 2021. Keenam tersangka tersebut adalah AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK.

Keenam tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 s/d hari Senin tanggal 11 Maret 2024 atas dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

OPD Kejati Sulsel telah menerima tanggung jawab beberapa barang bukti serta aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan. Terdapat barang bergerak milik para tersangka yang berhasil disita, yaitu 9 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 3 tanah dan bangunan.

Kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK adalah terkait dengan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT. Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan disubsidi dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejati SulSel mengagendakan kasus ini akan dilimpahkan pada pekan depan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com