Sebaran.com, SIDRAP — Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., turut hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara ini berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Kelurahan Lakessi Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (13/02/2024), malam.

Hadir dalam kegiatan ini beberapa pejabat utama KPU, Bawaslu, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD Sidrap, Kabag Kesbangpol Sidrap serta perwakilan dari Polres Sidrap. Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, dan api dinyalakan secara simbolis oleh Dandim 1420/Sidrap, Kapolres Sidrap, Ketua DPRD, Kabag Kesbangpol Sidrap, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

Rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara serta penyerahan secara simbolis berita acara tersebut dari Ketua KPU kepada Kapolres dan Ketua Bawaslu.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai angka yang signifikan, meliputi (*sumber : KPU Sidrap) :

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: 19 lembar
Surat Suara DPD: 103 lembar
Surat Suara DPR RI: 1.412 lembar
Surat Suara DPRD Provinsi: 1.601 lembar
Surat Suara DPRD Kabupaten: 5.644 lembar.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., menyatakan, “Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan langkah yang penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Kami dari Kodim 1420/Sidrap beserta unsur Forkopimda sangat mendukung upaya KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adi,” ujar Dandim.

Sementara itu, Ketua KPU Sidrap Syaharuddin mengatakan, “Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bagian dari proses penataan administrasi pasca-pemilu. Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dan Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan ini dengan lancar,” ungkap Ketua KPU Sidrap

Kegiatan pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang Jujur dan Adil. Semua pihak terlibat berharap bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat berjalan dengan baik dan transparan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com