Sebaran.com., Makassar — Berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga tahun 2020 telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejati Sulsel (P-21), setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab atas 5 tersangka serta barang bukti perkara tersebut kepada Penuntut Umum (Senin/05/2024). Penyerahan tersebut dilakukan di Lapas Klas IA Makassar sekitar jam 15.00 WITA.

Kelima tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel meliputi TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), JH (Pengacara), ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge), MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), dan AP (Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo). Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, ke-5 tersangka tersebut tetap ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, mulai dari tanggal 5 hingga 24 Februari 2024.

Perbuatan kelima tersangka dilakukan dengan modus operandi yang melibatkan Rekening Anggaran Belanja (RAB) yang dibuat oleh IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan Proyek Manager/Personal Incharge, TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti). Total anggaran tersebut sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha core bisnis PT. Surveyor Indonesia.

Berikutnya, ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping, proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan atau proyek, namun digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan pula kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti, dan PT. Inovasi Global Solusindo. Selain itu, proyek tersebut juga diberikan kepada TY, MRU, JH, dan AH, serta IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti bernama RYH dan beberapa pihak lain.

Terhadap IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, TY, ATL, AH, dan RI juga melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan izin pembangkit tenaga gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp. 20.066.749.556, berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital, dan Satuan Pengawasan Intern, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan ahli auditing.

Perbuatan kelima tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP secara primer, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP secara subsider.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com