Sebaran.com, ENREKANG — saksi peserta Pemilu merupakan elemen penting yang berada dalam tempat pemungutan suara.
Selain KPPS dan Pengawas TPS yang memiliki kewenangan untuk memastikan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan secara profesional, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Enrekang Hamdan hidayat mengungkapkan, kehadiran saksi di TPS Untuk Menyaksikan kondisi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, dan jika terjadi hal Yang tidak sesuai dengan prosedur maka Para saksi ini diberikan hak untuk menyampaikan keberatannya,
Mulai dari Pemungutan, Penghitungan sampai kepada Hasil Pungut Itung di TPS.
Dan sampai pada Hari ini, Kita Sudah Melakukan Pelatihan Saksi di tiga Tempat. yang diantaranya Pertama di Aula Sumberkasih dengan Menghadirkan Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, Dan hari ini Kita berkunjung ke Sekretariat Partai PAN, dan Di Caffe Adelia (Swiss yang dilaksanakan Oleh Partai PDI Perjuangan. Minggu.(4 /1/2024)
Selanjutnya Kami Masih Menunggu Konfirmasi Jadwal Dari Parpol pasangan calon dan DPD RI.(*)
Tinggalkan Balasan