Sebaran.com, SIDRAP – Untuk meminimalisir penggunaan Knalpot Brong atau recing di Kabupaten Sidrap, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sidrap AIPTU Suriadi memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Pemilik Bengkel Raya Motor untuk tidak menggunakan atau menjual knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos melalui Kanit Kamsel menyampaikan kepada Pemilik Bengkel untuk tidak menjual knalpot recing atau menggunakan karena tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan serta dapat membahayakan pengguna itu sendiri.
“Penggunaan Knalpot Brong atau recing pada kendaraan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.250. 000”, Ujar Kanit Kamsel. Selasa (9/1/2024).
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menambahkan bahwa, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasang knalpot brong lagi.
“Kepada seluruh warga masyarakat diharapkan dapat mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat”, Terang Kapolres Sidrap.
Tinggalkan Balasan