Sebaran.com, Wajo — Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. Jongkang, Desa Tangkoli, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus, Kompol Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Untung Kusuma Sakti, seorang wiraswasta yang juga dikenal dengan nama panggilan “Untung”. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu sachet besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 149,78 gram, satu kantong plastik warna hitam, dan satu unit hp Samsung warna gold.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan penangkapan saat transaksi sedang berlangsung.
Untung Kusuma Sakti dan barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di ruang Dit Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini adalah Aipda Suardi dan Brigpol Takdir Rahmatullah. (*)
Tinggalkan Balasan