Sebaran.Katasulsel.Com, Sidrap — Bacaleg DPRD Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan memiliki Surat Keterangan (Suket) Bebas Narkoba.
Malahan suket bebas narkoba itu, telah dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap saat dirinya resmi didaftarkan partainya bersama dengan bacaleg PKS lainnya.
“Dari pemeriksaan dokumen syarat by silon bacaleg PKS, itu terkonfirmasi dengan centang semuanya, termasuk suket bebas narkobanya,” ujar Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Syamsuddin menyampaikan, pihaknya (KPU Sidrap, red) tetap konsisten melakukan pemeriksaan administrasi sesuai jadwal tahapan pencalonan yang sudah ditentukan.
Adapun terhadap bacaleg partai politik (Parpol) yang bermasalah, kata Syamsuddin Saleng, tentu KPU tetap menggunakan mekanisme verifikasi administrasi (Vermin) dan permintaan perbaikan ke parpol.
“Jadi intinya, tetap saja menjadi kewenangan parpol yang bersangkutan untuk mencoret atau mengganti bacalegnya apabila memang pada hasil vermin dianggap bermasalah atau bagaimana,” terang Syamsuddin.
Pada bagian lain, adanya suket bebas narkoba yang dimiliki oleh HA, salah satu bacaleg yang didaftarkan untuk menjadi calon anggota DPRD Sidrap oleh PKS, menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, HA baru-baru ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Sidrap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Perihal penangkapan HA bersama seorang lainnya berinsial A tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP H Zakaria saat dikonfirmasi terpisah sebelumnya (*)
Tinggalkan Balasan