Makassar — Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari-November 2023. Dalam press release yang digelar oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombespol Darmawan Affandy, di Mapolda Sulsel pada tanggal 28 Desember, diungkapkan bahwa sebanyak 2.217 kasus telah diungkap dengan total tersangka sebanyak 3.153 orang.
Dalam periode tersebut, Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah. Sebanyak 21 Kg ganja, 98 Kg sabu, dan 20.145 butir ekstasi berhasil diamankan. Selain itu, juga ditemukan 183.109 butir daftar G dan 2 Kg sintetis. Dari jumlah tersangka yang diamankan, terdapat 16 orang bandar, 925 orang pengedar, dan 2.212 orang pengguna.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita. Di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone, dilakukan pemusnahan sabu seberat 857 gram dengan melibatkan 2 orang tersangka. Sementara itu, di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar, dilakukan pemusnahan sabu seberat 949 gram dengan melibatkan 3 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Sulsel menyatakan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
Selain itu, terdapat juga pemusnahan barang bukti ganja seberat 3 Kg yang berasal dari Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan melibatkan tersangka PR. Serta pemusnahan 1.350 butir ekstasi yang ditemukan di Jl Bulu Dua, Makassar, dengan melibatkan Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 3 Kg yang berasal dari Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan melibatkan tersangka PR. Barang bukti tersebut telah berhasil diamankan oleh Polda Sulsel dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, terdapat juga pemusnahan 1.350 butir ekstasi yang ditemukan di Jl Bulu Dua, Makassar, dengan melibatkan tersangka SR. Ekstasi merupakan salah satu jenis narkoba yang sangat populer di kalangan pemuda. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama periode Januari-November 2023, Polda Sulsel telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan ribuan tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Dalam press release tersebut, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan Indonesia menjadi negara yang bebas dari narkoba.
Polda Sulsel akan terus mengintensifkan operasi penindakan narkoba dan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan peran aktif dari semua pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan memberikan perlindungan kepada generasi muda.(*)
Tinggalkan Balasan