Sebaran.com, SIDRAP – Polsek Dua Pitue Polres Sidrap, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penipuan melalui media elektronik, Minggu, 17 Desember 2023. Operasi tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Muh. Amdas di Desa Parombeang, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.

Adapun terduga pelaku masing-masing, Lel. Boby Setiawan, 20 Tahun, Alamat: Jl. Sosial Desa Bukit Harapan Kec. Soreang Kota Parepare. Sedangkan korbannya bernama Lel. Ahkmad Ramadhan, 21 Tahun, Alamat: Desa Bottopenno, Kec. Majauleng Kab. Wajo.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan dengan laporan polisi yang diterimanya, masing-msing dengan Nomor LP/B/49/X/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 16 Oktober 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Elektronik.

Ada juga laporan polisi dengan Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Elektronik.

Dalam kasus tersebut, sambungnya, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain;
1 Unit HP Realme 5 Pro warna Biru, 1 Unit HP Samsung Y2 Warna Silver, 1 Unit HP Vivo 1929, dan 1 Buah kartu debit bank BRI. Selain itu, turut diamankan 1 Buah buku tabungan Bank BRI.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kronologis kasus ini bermula pada 7 Desember 2023, korban mencari handphone di Facebook dan menemukan iPhone 14 Promax seharga Rp 14.000.000. Pelaku memaksa korban mentransfer sejumlah uang, dan setelah transfer, nomor WhatsApp korban diblokir oleh pelaku.

Kemudian kasus ini berhasil diungkap 15 Desember 2023, di Jl. Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Pare-Pare, personil Polsek Dua Pitue berhasil menangkap lel. Aditya, pemilik rekening yang terlibat. Setelah interogasi, diperoleh informasi bahwa lel. Boby Setiawan adalah pelaku utama yang berada di Kabupaten Enrekang.

Pada tanggal 16 Desember 2023, Unit Reskrim berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Enrekang.
Pada tanggal 17 Desember 2023, pukul 01.00 Wita, di Desa Parombeang Kec. Curio Kab. Enrekang, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, dengan dukungan Tim Opsnal Polres Enrekang dan personil Polsek Baraka, berhasil menangkap lel. BOBY SETIAWAN beserta teman-temannya.

Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap. Kasus ini menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan melalui media elektronik untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com