Sebaran.com, SIDRAP – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Resor Sidrap, di bawah kepemimpinan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK, MH, menggelar press release pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, di Rupatama Polres Sidrap. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil pengungkapan kasus selama triwulan IV tahun 2023.

Dalam press release tersebut, Kapolres Sidrap memaparkan bahwa selama periode tersebut, pihak kepolisian berhasil menangani 5 kasus dengan melibatkan 9 tersangka. Rincian kasus meliputi penganiayaan berat, penipuan melalui ITE, pencurian, curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kasus Penganiayaan Berat

Tersangka: 4 orang
Barang Bukti: Parang, badik, pakaian, dan sarana penganiayaan lainnya
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 338 KUHP subs. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus Penipuan Melalui ITE

Tersangka: 1 orang
Barang Bukti: Bukti komunikasi via WhatsApp, bukti transfer, dan perangkat elektronik
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-.
Kasus Pencurian

Tersangka: 2 orang
Barang Bukti: Sepeda motor, handphone, kartu ATM, dan uang tunai
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan)

Tersangka: 1 orang
Barang Bukti: Senjata tajam, perhiasan, batu permata, bambu, arloji, dan STNK motor
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subs. Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kasus Curanmor

Tersangka: 1 orang
Barang Bukti: Sepeda motor Yamaha Jupiter Z
Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 363 subs. Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dalam komentarnya, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menekankan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan kolaborasi dengan kepolisian.

Press release ini menjadi langkah transparan kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik, menunjukkan dedikasi dalam menangani kasus kriminal, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com