foto ilustrasi

Sebaran.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah menetapkan mantan Kepala Cabang Bulog Parepare, MI, sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli beras. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

“MI, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bulog Parepare tahun 2020-2022, kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Kejari Parepare, Edy Dikdaya, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Edy menjelaskan bahwa MI diduga terlibat dalam kasus pengadaan dan distribusi beras Bulog di Kota Parepare pada tahun 2022. Modus operandi yang digunakan adalah penyerapan gabah dari mitra dengan anggaran dari APBN.

“MI membeli beras dengan harga Rp 8.800 per kilogram dan menjualnya kembali ke mitra dengan harga Rp 8.300 per kilogram. Namun, beras tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan oleh mitra dengan persetujuan dari MI, sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 500 per kilogram. Jika dikalikan dengan jumlah gabah sekitar 3.561 ton, kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” ungkap Edy.

MI kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi MI adalah penjara selama 20 tahun.

“MI akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Saat ini, MI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare,” tambah Edy.

Sebelum penetapan status tersangka, Kejari Parepare telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, termasuk pimpinan Bulog dan mitra Bulog Subdivre Parepare. “Kami telah memeriksa sekitar 20 orang, termasuk pimpinan Bulog lama dan yang sekarang, serta mitra Bulog yang terlibat dalam pengadaan beras,” kata Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com