Sebaran.com, Soppeng — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dilanda kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diselidiki oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng. Setelah menyelidiki kasus tersebut, berkas kasus tersebut akhirnya diserahkan oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus. SH. MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Soppeng kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Kompol H. Muhiddin Yunus, penyelidikan kasus pungli di Kementerian Agama Soppeng mendapat perhatian dan gerak cepat dari pihak berwajib untuk menuntaskan kasus tersebut.
Hasil dari gelar perkara yang melibatkan inspektorat provinsi, irwasda polda sulsel, penindakan krimsus polda sulsel, Intelkam polda sulsel serta UPP provinsi, menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang dan terbukti adanya praktik pungli. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, berkas kasus pungli di Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasus dugaan pungli yang terjadi di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Soppeng berkaitan dengan pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C. Terdapat biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu yang diwajibkan dibayar per orang. Sementara itu, mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya naik menjadi Rp 750 ribu per orang.
Untuk penanganan lebih lanjut, hal tersebut mendapat perhatian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti. Dalam penanggulangan praktik pungli ini, semua masyarakat harus bersama-sama untuk memberantasnya. Semoga praktik pungli yang merugikan masyarakat dapat diatasi dan tidak terjadi lagi di masa mendatang.(*)
Tinggalkan Balasan