Sebaran..com — Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan. Azlansyah ditangkap saat menerima uang dari seorang caleg yang diduga diperasnya di Hotel JW Marriott. Selain Azlansyah, dua warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25) juga ikut tertangkap dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan. Kejadian ini terjadi pada Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang diterima oleh Azlansyah dari korban. Namun, ia menyebut bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Pelaku melakukan tindakan pemerasan terkait pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, mengonfirmasi bahwa anggota Bawaslu Medan yang ditangkap adalah Azlansyah Hasibuan. Namun, belum ada kepastian apakah dua orang lainnya yang ditangkap juga merupakan anggota Bawaslu Medan.
“Yang ditangkap adalah Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan,” ungkap Aswin.
Aswin juga mendapatkan informasi bahwa Polda Sumut telah menangkap tiga orang terkait kasus ini. Namun, belum ada kejelasan apakah ketiga orang tersebut semuanya anggota Bawaslu Medan atau tidak.
Azlansyah ditangkap pada Selasa (14/11) malam di Hotel JW Marriott, Medan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(*)
Tinggalkan Balasan