Sebaran.com, Makassar — Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menetapkan vonis pemidanaan terhadap terdakwa Ukkas, yang merupakan pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Ukkas harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 302.771.040,-. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, Jaksa Penuntut Umum berhak menyita harta benda dan/atau pendapatan terdakwa sebagai ganti denda yang harus dibayar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama maksimal 2 bulan.

Selain pemidanaan tersebut, terdakwa juga dijatuhi vonis untuk menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi DD 1792 QA, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor atas nama ABD HARIS, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068, serta 176.000 batang rokok merk GESS Executive dalam jumlah 22 koli, 880 slop, dan 8.800 bungkus.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa tindakan terdakwa Ukkas melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 16 Oktober 2023. Jaksa menuntut agar terdakwa Ukkas dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 302.771.040,-. Selain itu, Jaksa juga menuntut untuk menyita barang bukti yang sama seperti yang diputuskan oleh majelis hakim.

Pasca putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ukkas menyatakan akan mempertimbangkan sikap pikir-pikir. Namun, diperkirakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com