Sebaran.com, Sidrap — Belakangan ini, muncul kabar bahwa Satlantas Polres Sidrap melakukan pungutan liar atau pungli terhadap sopir truk bernama Supardi yang memuat barang bangunan dari Makassar menuju Belopa. Namun, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa Supardi sudah diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya dan tidak melakukan pembayaran di luar biaya tilang.

“Pemilik mobil truk Mitsubishi dengan plat DD 8752 RD yang ditilang pada Kamis 26 Oktober 2023 hanya membayar biaya tilang Rp 500.000 kepada Sat Lantas Polres Sidrap tidak lebih sepeserpun,” ujar Kasat Lantas.

Pemilik mobil bernama Khairul yang dikonfirmasi baru-baru ini juga mengatakan bahwa mobilnya yang ditahan Sat Lantas Polres Sidrap hanya membayar denda tilang sesuai dengan pelanggarannya, tidak lebih sepeserpun.

“Saya hanya membayar biaya tilang senilai Rp 500.000 sesuai dengan pelanggaran saya di surat tilangnya. Setelah saya bayar tilang, kemudian saya suruh sopirku untuk kembali melanjutkan perjalanannya ke Belopa,” jelasnya.

Khairul juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos juga meminta agar semua pihak tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar namun belum tentu kebenarannya.

Dalam hal ini, Satlantas Polres Sidrap telah menunjukkan transparansi dalam menangani pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pungutan liar atau pungli. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghargai proses hukum yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com