Sebaran.com, SIDRAP — Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Ipda Amdaryono,S.H jadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum Dikantor Desa Corawali, Kec.Panca Lautang,Kab.Sidrap. Rabu (01/11/2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Panca Lautang Muhamamd Samir SKM.,M.Kes, Kepala Desa A.Muh Alimuddin, Ketua BPD Muh Basri Benga.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sidrap menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sidrap Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

“Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini berguna untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan di hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

“Jika kita salah atau kita korupsi anggaran desa maka kita akan terkena pasal tipikor yang berujung penjara, oleh karena itu dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran desa”, Jelasnya.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah pengelolaan dana desa”, Terangnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com