Sebaran.com, Makassar – Dalam pengembangan kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan serentak pada dua lokasi terkait.

Pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, dan penetapan ijin penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yang berbeda:

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, yang terletak di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan mafia tanah. Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, ditemukan 27 bundel dokumen, termasuk dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, dokumen perencanaan jaringan air baku, dokumen terkait kawasan hutan Paselloreng, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan. Selain itu, dari rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah, 1 buah handphone milik istri tersangka, dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA.

Dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan diperiksa lebih lanjut dan diajukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pentingnya kerjasama dari saksi-saksi dan pihak terkait dalam proses penyidikan, serta mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam proyek-proyek strategis nasional di wilayah tersebut. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan mafia tanah ini.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com