Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah, melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3).
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, serta jajarannya. Mereka membahas pengajuan Restoratif Justice untuk tersangka Jono Rumpa Patanggung (28) yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap pamannya, Acong (46).
Peristiwa ini terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Awalnya, Jono sedang dalam perjalanan pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Salubarani. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan Acong. Keduanya kembali mengingat perselisihan lama yang bermula pada Oktober 2024 di arena sabung ayam.
Saat itu, mereka bertengkar karena perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024. Acong meminta Jono mendukung calonnya, tapi Jono menolak. Acong kemudian menantangnya dengan ucapan, “Temui saya kalau kau laki-laki.”
Momen pertemuan di jalan pun menjadi ajang pelampiasan. Jono menghadang Acong dengan motornya, lalu mendorong kendaraan sang paman hingga jatuh. Ia kemudian menghantam pelipis Acong dengan tinjunya sambil menindihnya. Beruntung, saksi bernama Ajang melihat kejadian ini dan segera meminta bantuan warga untuk melerai.
Diketahui, Jono adalah anak ketiga dari empat bersaudara, sudah menikah, dan memiliki dua anak. Sehari-hari, ia bekerja sebagai tukang bangunan. Kasus ini pun menarik perhatian karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan darah.
Jaksa menilai kasus ini layak mendapat Restoratif Justice karena beberapa faktor: tersangka bukan residivis, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Yang terpenting, hubungan kekerabatan keduanya masih sangat dekat.
Kajati Sulsel Agus Salim akhirnya menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta Kejari Tana Toraja segera menyelesaikan administrasi dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (*)
Tinggalkan Balasan