Makassar, Sebaran.com – Sidang perkara skincare mengandung merkuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV Fenny Frans, serta Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).

Mereka didakwa memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri.

Dalam persidangan, saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Irda Rezkina Aziz, menegaskan bahwa produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Kosmetik yang mengandung merkuri sangat berbahaya bagi tubuh,” ujar Irda.

Selain ahli dari BPOM, ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Andi Haslinda, juga dihadirkan.

Ia menjelaskan bahwa merkuri dapat menyebabkan gangguan kulit, kerusakan saraf, hingga gangguan organ dalam. “Paparan merkuri bisa menyebabkan ruam, kulit mengelupas, serta kerusakan saraf permanen,” ungkapnya.

Ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nur Fadhilah Mappaselleng, Selasa, 25 Maret 2025, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Dengan terpenuhinya unsur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Nur Fadhilah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut bahwa saksi-saksi yang dihadirkan bertujuan memperkuat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum masih mengagendakan beberapa saksi untuk sidang berikutnya,” ujarnya, terpisah.

Sidang terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila dijadwalkan berlanjut pada 10 April 2025. Sementara, sidang Mira Hayati akan digelar pada 26 Maret 2025, dan sidang Agus Salim ditunda hingga 15 April 2025.

Diketahui, terdakwa Mustadir Dg Sila dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mira Hayati, juga menghadapi ancaman serupa. “JPU menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk ahli kesehatan, ahli BPOM RI, dan ahli pidana,” pungkas Soetarmi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com
Editor: Tipoe Sultan
Editor