Karimun, Sebaran.com — Kegiatan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar khusus industri diduga ilegal ini bebas beroperasi di Kawasan Parit Rempak, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Rabu (12/3/2025).
Gudang penimbunan yang berpagar beton warna putih tanpa plank nama usaha terlihat beraktifitas minyedot minyak solar dari salah satu tanki trailer berukuran ribuan liter ke mobil truk tangki warna kuning.
Dugaan praktik lokasi penimbunan BBM jenis solar dengan skala besar secara ilegal berlokasi di Parit Rempak, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Informasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tempat bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Parit Rempak , tepatnya di pinggir laut.
Informasi adanya aktivitas mobil tangki minyak yang masuk ke lokasi itu dibenarkan oleh warga setempat. Ia mengatakan kerap melihat mobil tangki minyak bolak balik dari area gudang di Parit Rempak.
“Tempatnya yang di tepi laut itu sering truk tangki keluar masuk. Iya, mobil tangki itulah. Itu punya perusahaan katanya. Soal izin kita enggak tahu,ujarnya Rabu (12/3/2025).
Saat dilakukan penelusuran ke lokasi, selain terpantau keberadaannya jauh dari jalan , lokasinya pun berada di dekat laut.
Terlebih lokasi yang dijadikan tempat penimbunan diduga ilegal itu, tampak tidak ada keterangan plang badan usaha apapun.
Hasil penelusuran dilakukan, ternyata benar adanya mobil tangki BBM warna kuning dengan muatan 16 ton sedang menyedot minyak solar dari salah satu tanki trailer berukuran ribuan liter ke mobil tangki truk warna kuning.
Upaya konfirmasi terhadap pemilik bunker masih diupayakan . Begitu pula upaya konfirmasi terhadap salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar.
Sukardi mengatakan, bunker solar ini milik perusahan PT. Majesty Prosperindo.
“Ya, ini milik Majesty Prosperindo di Batam. Soal perizinan ada semua di kantor,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Namun Sukardi tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.
Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu geranit, ucapnya.
“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya soal perizinannya,” tutupnya mengakhiri. (James Nababan)
Tinggalkan Balasan