KARIMUN, Sebaran.com – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Inisial S dan RA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis 6 Maret 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Karimun itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengelolaan anggaran belanja bahan dan belanja pemilihan peralatan serta pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH menyampaikan , Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun yang diwakili oleh Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) menyerahkan tersangka inisial RA dan tersangka S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar Dan Belanja Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021 sampai 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

“Ada kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai,” ujarnya.

Kasipidsus Karimun, Priandi menyampaikan
setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka RA dan S dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik selanjutnya segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan.

“Segera, akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar disidangkan,”pungkasnya. ( James Nababan)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com
Editor: Tipoe Sultan
Editor