KARIMUN, Sebaran.com – Dugaan pelanggaran dalam pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari RSUD Muhammad Sani dan PT Saipem di Pelabuhan PT KDH, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mulai mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

DPRD Karimun pun turun tangan dan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri lebih jauh persoalan ini. Fokus utama RDP adalah pemberian rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 yang dilakukan di area perusahaan tambang granit PT KDH, yang diketahui telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

DPRD Karimun: Izin Harus Jelas dan Transparan

Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Nasdem, Eri Januarddin, menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan izin pengangkutan limbah harus bisa menunjukkan dokumen resmi yang sah.

“Saya meminta Ketua Komisi III untuk segera menggelar RDP dengan mengundang pihak pemberi izin. Mereka harus bisa menunjukkan dokumen yang diterbitkan,” tegasnya, Senin (24/02/2025).

Eri juga menambahkan bahwa penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan, transportasi, dan perizinan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Kita juga ingin pastikan bahwa tidak ada dugaan kongkalikong dalam pemberian izin tersebut,” lanjutnya.

Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari laut dan membahayakan lingkungan sekitar. Eri menyoroti pentingnya tanggung jawab pihak pemberi izin jika terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pengangkutan limbah tersebut.

“Jika limbahnya bocor dan mencemari laut, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini juga harus ditegaskan oleh pihak pemberi izin nantinya dalam RDP,” imbuhnya.

Praktisi Hukum: Perlu Izin dari Kurator dan Pengadilan

Praktisi hukum, Edwar Kevin Rambe, mengingatkan bahwa setiap aktivitas di area PT KDH harus mendapatkan izin atau setidaknya ada koordinasi dengan pihak Kurator yang mengurus aset perusahaan yang dinyatakan pailit.

“Kalau ada kegiatan harus ada izin atau koordinasi dulu dengan pihak Kurator. Dan apapun bentuk kegiatannya di rest area tersebut juga harus dalam pengawasan Hakim Pengadilan Tata Niaga Usaha Negara, Medan,” ujarnya.

LSM dan Media Soroti Dugaan Penyimpangan

Sejumlah LSM dan media online turut menyoroti pengangkutan limbah B3 ini. Beberapa laporan bahkan menyebutkan adanya dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan limbah tersebut. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan serius: Apakah perusahaan ini benar-benar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah medis? Atau justru ada indikasi penyimpangan dalam prosesnya?

Menurut sumber terpercaya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin dan standar operasional yang ketat. Sementara itu, BP Kawasan Karimun hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian rekomendasi pengangkutan limbah B3 di PT KDH.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik. Apakah ada praktik ilegal dalam pengangkutan limbah B3 ini? Apakah DPRD Karimun akan mengungkap dugaan penyimpangan ini dalam RDP nanti? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com