Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar. Terpidana diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros Kamis (6/2/2025) Pukul 22.00 Wita.
Saat tiba di bandara dijemput oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, S.H, M.H dan Jaksa Eksekutor pada Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Indra Kurnaiwan, S.H. Selanjutnya, terpidana Elly Gwandi dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
Makassar, 7 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.
Tinggalkan Balasan