Buton Utara, Sebaran.com – Kepala Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Samudi, melalui kuasa hukumnya, Dody SH, secara resmi melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ini diajukan pada Minggu, 2 Februari 2025, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dua akun yang dilaporkan adalah milik Rasul Mustafa Ansar dan Indra Lipu. Keduanya diduga menyebarkan tuduhan bahwa Samudi telah melakukan praktik nepotisme dalam pengangkatan aparat desa. Tuduhan ini sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Buton Utara.

Kuasa hukum Samudi, Dody SH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid. Ia menyebut, pengangkatan aparat desa telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Bahkan, pengangkatan tersebut juga mendapatkan rekomendasi resmi dari Camat Kulisusu.

“Dugaan nepotisme yang dituduhkan tidak berdasar pada fakta hukum. Pengangkatan aparat desa dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai peraturan. Tidak ada larangan dalam undang-undang terkait pengangkatan kerabat selama memenuhi syarat administratif,” jelas Dody.

Lebih lanjut, Dody memaparkan bahwa Kepala Desa Malalanda telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Buton Utara untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam kesempatan itu, Samudi membantah semua tuduhan dan menyertakan bukti berupa surat rekomendasi dari Camat Kulisusu yang mendukung keabsahan proses pengangkatan aparat desa.

“Semua bukti telah diserahkan kepada penyidik sebagai penegasan bahwa tidak ada tindak pidana nepotisme seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Dody juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa Samudi akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai pemberitaan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya.

“Pemberitaan semacam itu tidak hanya merugikan nama baik Kepala Desa Malalanda, tetapi juga menyesatkan opini publik,” tandasnya.

Saat ini, laporan terhadap dua pemilik akun Facebook tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com