KARIMUN, Sebaran.com – Hutan mangrove yang berada di Pulau Sugie Besar , Kabupaten Karimun diduga lahan tersebut telah dijual kepada salah satu perusahaan Perusahaan lintas batas negara, pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PT. Gurin Energy. Sabtu 1 Februari 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri yang berkantor di Gedung Sultan Ibrahim Syah Pulau Dompak- Tanjungpinang menyoroti adanya laporan dugaan jual beli hutan mangrove oleh salah satu perusahaan di Pulau Sugie.
DPRD Provinsi Kepri memastikan akan menindaklanjuti langsung ke lokasi.
Adapun agenda Kunjungan Silaturahmi dan Mendalami permasalahan isu Penjualan Hutan Mangrove ke Pulau Sugie dilakukan pada Minggu 2 Februari 2025.
Hal ini disampaikan melalui undangan Nomor :160/48/DPRD/1/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan tertanggal 31 Januari 2025
” Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Pulau Sugie atas isu terjadinya penjualan Hutan Mangrove di wilayah Pulau Sugie. Untuk mendalami isu permasalahan tersebut. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan mengunjungi Pulau Sugie, bertempat di Kantor Kecamatan Sugie Besar, pada Minggu 2 Februari 2025, pukul 09:30 hingga selesai.
Dalam keterangannya, DPRD Kepri meminta kepada Camat Sugie Besar untuk Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kesediaan saudara untuk menerima memfasilitasi dan meneruskan mengundang Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT. Ketua Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Pulau Sugie,bunyi keterangannya.
Tinggalkan Balasan